Persaingan dalam sektor akomodasi tengah mengalami dinamika yang cukup menarik di Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah homestay dan sewa apartemen harian, industri perhotelan dan restoran harus menghadapi tantangan besar. Ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah model bisnis homestay ini berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang ada?
Mencuatnya tren homestay membuat banyak pihak termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) angkat bicara. Mereka menilai bahwa fenomena ini bisa berdampak buruk, baik bagi pelaku usaha terdaftar maupun bagi konsumen itu sendiri.
Pangsa Pasar Homestay dan Sewa Apartemen
Penginapan dalam bentuk homestay atau sewa apartemen harian kini semakin menjamur, memunculkan serangkaian tantangan bagi sektor perhotelan. Jenis usaha ini, meskipun memberikan alternatif menarik bagi pelancong yang mencari akomodasi yang lebih terjangkau, sering kali tidak berdasar pada regulasi yang jelas. PHRI menegaskan bahwa akomodasi tersebut sebenarnya termasuk dalam klasifikasi usaha jangka panjang, bukan jangka pendek yang disewakan harian.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada banyak kos-kosan dan villa yang dipasarkan sebagai akomodasi harian. Padahal, menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah ditetapkan, akomodasi tersebut tidak seharusnya disewakan untuk periode singkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan serta kualitas layanan yang ditawarkan, mengingat tidak adanya pengawasan yang ketat untuk usaha yang tidak terdaftar.
Dampak Pajak Terhadap Persaingan Usaha
Salah satu dampak besar dari fenomena homestay dan sewa apartemen adalah masalah pengenaan pajak. Usaha yang beroperasi tanpa izin resmi tidak dikenakan pajak seperti halnya hotel-hotel yang mengikuti semua regulasi. Ini membuat harga sewa homestay dan apartemen jauh lebih murah, memicu ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan.
Keberadaan homestay yang bebas pajak menawarkan tarif yang lebih kompetitif, sehingga konsumen cenderung beralih dari menginap di hotel ke penginapan ini. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi operator hotel yang harus bersaing dengan harga jual yang lebih rendah tanpa bisa menurunkan standar pelayanan mereka. Hal ini memunculkan kebutuhan akan regulasi yang lebih ketat untuk menjaga persaingan yang adil dalam industri akomodasi.