Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Isu ini diperparah oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pengaturan dan kebijakan impor. Banyak pihak, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan tersebut agar dampak negatifnya dapat diminimalisir.
Sebagai contoh, Presiden KSPN Ristadi menjelaskan bahwa Permendag 8/2024 berpotensi membuka peluang bagi barang-barang impor untuk masuk ke pasar domestik, dan ini dapat berakibat pada penurunan daya saing produk lokal. Bagaimana hasil kebijakan ini dapat memengaruhi industri dan tenaga kerja di dalam negeri?
Kebijakan Impor dan Daya Saing Produk Lokal
Peraturan baru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri dalam negeri. Banyak yang berpendapat bahwa barang-barang impor akan lebih unggul, terutama dalam aspek harga. Dalam konferensi pers virtual yang dilakukan pada 30 Mei 2025, Ristadi menyampaikan bahwa hingga saat ini revisi untuk Permendag 8/2024 belum juga terealisasi. Padahal, terdapat informasi bahwa draf revisi tersebut sudah siap dan dirancang untuk memberikan perlindungan lebih baik terhadap industri dalam negeri.
Data menunjukkan bahwa banyak industri kecil dan menengah (IKM) terancam tutup akibat limpahan barang impor yang tidak terkontrol. Para pelaku usaha lokal merasa diabaikan dan kebijakan ini bisa merugikan mereka dalam jangka panjang. Mengingat kontribusi IKM terhadap perekonomian nasional yang signifikan, perubahan kebijakan impor sangat diperlukan demi keberlangsungan sektor ini.
Revisi Permendag dan Pengawasan Terhadap Impor Ilegal
Walaupun ada harapan melalui revisi Permendag 8/2024, Ristadi menekankan bahwa pemerintah juga perlu berani melakukan pengawasan yang ketat terhadap barang-barang yang masuk. Pengawasan ini termasuk penindakan tegas jika terjadi pelanggaran di lapangan. Mengingat banyaknya barang impor ilegal yang beredar, tanpa langkah-langkah konkret, revisi ini tidak akan banyak berarti. Penting untuk memahami bahwa revisi kebijakan yang baik harus diiringi dengan implementasi yang kuat.
Pihak pemerintah diharapkan untuk tidak hanya berfokus pada aspek pembukaan pasar, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut. Dengan menerapkan pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan industri dalam negeri dapat bertahan dan bersaing dengan barang impor secara sehat.
Sebagai penutup, meskipun ada tantangan dari kebijakan impor yang baru, upaya kolektif dari pihak pemerintah dan pemangku kepentingan perlu dilakukan untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Berharap revisi yang diusulkan dapat mengurangi dampak yang merugikan dan menciptakan keseimbangan antara pasar domestik dan internasional. Hanya dengan begitu, ancaman PHK dapat dihindari, dan industri serta tenaga kerja Indonesia dapat melangkah ke arah yang lebih baik.