• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
Lacak Berita
Rabu, 3 Juni 2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Market News
  • Banking
  • Teknologi
  • Milenomik
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Market News
  • Banking
  • Teknologi
  • Milenomik
No Result
View All Result
Lacak Berita
No Result
View All Result

Cukai Rokok per Bungkus 2025 Daftar Lengkap Tarif Terbaru

Cukai Rokok per Bungkus 2025 Daftar Lengkap Tarif Terbaru

BacaJuga

Kunjungan Seskab ke Kemnaker untuk Pastikan Program Magang Berjalan Lancar

Kunjungan Seskab ke Kemnaker untuk Pastikan Program Magang Berjalan Lancar

Pilihan Parfum Pria Termahal yang Bisa Dijalani dan Dicoba

Pilihan Parfum Pria Termahal yang Bisa Dijalani dan Dicoba

www.lacakberita.id – Pemahaman tentang struktur cukai rokok di Indonesia menjadi sangat penting, terlebih dengan adanya perubahan kebijakan yang sering kali diumumkan oleh pemerintah. Cukai rokok merupakan pajak yang dibebankan kepada produk tembakau, yang berfungsi untuk mengontrol konsumsi sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

Pada Desember 2024, pemerintah mengeluarkan peraturan yang menetapkan tarif cukai untuk tahun 2025. Beberapa kebijakan baru tersebut mengatur berbagai jenis rokok dan olahan tembakau lainnya, serta harga jual eceran untuk setiap kategori yang berbeda.

Pembagian jenis dan tarif ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan memastikan bahwa cukai yang dipungut sesuai dengan kriteria yang berlaku. Setiap jenis rokok memiliki tarif cukai yang berbeda, tergantung pada kategori dan golongannya masing-masing.

Berbagai Jenis Cukai Rokok Sigaret dan Tarifnya di Tahun 2025

Ada enam jenis utama rokok sigaret yang diatur dalam peraturan tersebut. Setiap jenis rokok ini memiliki karakteristik dan tarif cukai yang berbeda-beda, tergantung pada golongan yang ditentukan oleh pemerintah.

Jenis-jenis rokok sigaret tersebut mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Masing-masing memiliki tarif cukai yang berbeda, tergantung pada harga eceran terendahnya.

Berikut adalah ringkasan tarif cukai rokok sigaret berdasarkan golongan dan harga jual eceran untuk tahun 2025:

Jenis Golongan Harga Eceran Terendah Tarif Cukai
SKM Golongan I Rp2.375/batang Rp1.231/batang
SKM Golongan II Rp1.485/batang Rp746/batang
SPM Golongan I Rp2.495/batang Rp1.336/batang
SPM Golongan II Rp1.565/batang Rp794/batang
SKT atau SPT Golongan I Rp2.170/batang Rp483/batang
SKT atau SPT Golongan II Rp995/batang Rp223/batang
SKT atau SPT Golongan III Rp860/batang Rp122/batang
SKTF atau SPTF tanpa golongan Rp2.375/batang Rp1.231/batang

Cukai Rokok Elektrik dan Sifatnya di Indonesia

Dewasa ini, penggunaan rokok elektrik semakin meningkat, dan untuk itu pemerintah juga menetapkan tarif cukai tersendiri. Cukai untuk rokok elektrik ini bertujuan untuk mengontrol penggunaannya serta menjaga kesehatan masyarakat.

Rokok elektrik memiliki berbagai bentuk, seperti rokok elektrik padat dan cair. Setiap jenis memiliki tarif cukai dan harga jual eceran yang berbeda-beda, tergantung pada sistem yang digunakan.

Berikut adalah rincian cukai untuk rokok elektrik berdasarkan kategorinya:

Jenis Harga Jual Eceran Minimum Tarif Cukai
Rokok elektrik padat Rp6.240/gram Rp3.047/gram
Rokok elektrik cair sistem terbuka Rp1.368/ml Rp636/ml
Rokok elektrik cair sistem tertutup Rp41.983/cartridge Rp6.776/ml

Pembebanan Cukai pada Tembakau Hasil Impor dan Dampaknya

Tembakau hasil impor juga tidak luput dari pengenaan cukai, hal ini dikarenakan adanya risiko kesehatan yang dihadapi masyarakat. Cukai bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang-barang yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.

Penetapan tarif cukai pada semua jenis tembakau hasil impor diharapkan dapat mengatur pasar dan meminimalkan penggunaan barang-barang tersebut. Setiap jenis tembakau memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan kaliber serta jenisnya.

Rincian cukai untuk beberapa jenis tembakau hasil impor adalah sebagai berikut:

Jenis Harga Eceran Terendah Tarif Cukai
SKM Rp2.375/batang Rp1.231/batang
SPM Rp2.495/batang Rp1.336/batang
SKT atau SPT Rp2.171/batang Rp483/batang
SKTF atau SPTF Rp2.375/batang Rp1.231/batang
TIS (tembakau iris) Rp276/batang Rp30/batang
KLB (rokok daun) Rp290/batang Rp30/batang
KLM (sigaret kelembak) Rp950/batang Rp483/batang
CRT (cerutu) Rp198.001/batang Rp110.000/batang

Rokok dan hasil tembakau lainnya memilliki risiko tinggi terkait kesehatan, karena itu diperlukan pengaturan yang ketat. Pengenaan cukai bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan mengawasi peredarannya secara lebih efektif.

Previous Post

Purbaya Janji Pastikan APBN Sehat dan Kebut Pembangunan

Next Post

Dukungan Kementerian PKP melalui Rumah Mikro, Akad Massal FLPP, dan Usaha Layak

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Banking
  • Ekonomi
  • Market News
  • Milenomik
  • Teknologi
Lacak Berita

© 2025 LacakBerita - All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Market News
  • Banking
  • Teknologi
  • Milenomik

© 2025 LacakBerita - All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?